Jumat, 09 November 2018

Mekanisme Penerbitan SKTP Tahun 2018 :  SKTP - Surat Keputusan Tunjangan Profesi, merupakan salah satu persyaratan pencairan tunjangan profesi guru, namun demikian bukan semata-mata SKTP adalah syarat mutlak bagi guru yang sudah bersertifikasi pendidik untuk mendapatkan pencairan tunjangan profesinya, masih banyak hal lain yang harus di lenngkapi oleh bapak dan ibu guru bersertifikasi pendidik yang akan menerima pencairan tunjangan profesinya.
MEKANISME PENERBITAN SKTP  2018 - TERBARU
DOWNLOAD - MEKANISME PENERBITAN SKTP  2018 - TERBARU
Mekanisme Penerbitan SKTP tahun 2018 bagi guru Profesional bersertifikat pendidik telah diatur dalam Permendikbud Nomor 12 tahun 2017, dan di perbaharui lagi dengan Permendikbud nomor 10 Tahun 2018, tentang mekanisme juknis penyaluran tunjangan profesi, khusus dan tambahan penghasilan PNS Daerah.

BACA :  
PERMENDIKBUD NO. 10 TAHUN 2018 TENTANG PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI TUNJANGAN KHUSUS DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PNS DAERAH
Di terbitkannya Permendikbud No. 10 tahun 2018 tersebut di atas dengan maksud untuk Penyempurnaan penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan Guru pegawai negeri sipil daerah dapat berjalan secara tertib, efisien, efektif, ekonomis, transparan, akuntabel, kepatutan dan bermanfaat.

Oleh sebab itu maka perlu adanya Juknis dan Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi yang di susun dan di atur sebagaimana telah di terbitkan tentang Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi tahun 2018.

Berikut kami sampaikan Mekanisme Penerbitan SKTP untuk Penyaluran Tunjangan Profesi bagi guru yang bersertifikat pendidik dan mendapatkan tunjangan profesi guru :

MEKANISME PENERBITAN SKTP 2018


Silahkan di unduh untuk mendapatkan filenya :  MEKANISME PENERBITAN SKTP 2018

Untuk lebih detail dalam pemahaman tentan mekanisme penerbitan SKTP 2018 dengan ini kami sampaikan juga format unduhan file dalam bentuk presentasi. 
MEKANISME PENERBITAN SKTP 2018 - PRESENTASI
Demikian yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat, khususnya bagi bapak/ibu guru yang sudah bersertifikasi pendidik, wajib memahaminya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan Bawah