Kamis, 02 Agustus 2018

Perangkat Administrasi Bimbingan dan Konseling (BK) SMP/MTs>>  Guru sebagai tenaga pendidik mempunyai peran penting dalam bidang pendidikan di sekolah, oleh sebab itu seorang tenaga pendidik/guru wajib memiliki kompetensi pendidik sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, guru profesional memiliki kompetnsi dan selalu berinovasi aktif dan kreatif dalam melaksanakan tugas pengajaran kepada peserta didik.
PERANGKAT ADMINISTRASI BIMBINGAN DAN KONSELING (BK) SMP/MTs
PERANGKAT ADMINISTRASI BIMBINGAN DAN KONSELING (BK) SMP/MTs 
Untuk itu kelengkapan administrasi pembelajaran bagi tenaga pendidik/guru sudah barang tentu harus dipersiapkan dengan baik sebelum melaksanakan pembelajaran di kelas kepada peserta didiknya, kelengkapan administrasi guru merupakan sarana utama bagi seorang tenaga pendidi/guru, sehingga secara tidak langsung akan meningkatkan kualitas pendidikan yang pada akhirnya akan berdampak kepada kemajuan bagi anak didik.

Bimbingan dan Konseling (BK) merupakan elemen penting dalam dunia pendidikan, karena sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya guru Bimbingan dan Konseling adalah mereka yang mempunyai tugas dan tanggung jawab atas harmonisasi pendidikan, anak didik.

Tugas Dan Tanggungjawab Guru Bimbingan konseling (BK) 
  1. Melakukan studi kelayakan dan needs assessment pelayanan bimbingan dan konseling.
  2. Menyusun dan melaksanakan program bimbingan dan konseling yang meliputi waktu kegiatan, metode bimbingan konseling, serta pengolahan data hasil bimbingan dan konseling. Program bimbingan dan konseling dilaksanakan untuk satuansatuan waktu tertentu. Programprogram tersebut dikemas dalam program harian/mingguan, bulanan, semesteran, dan tahunan.
  3. Melaksanakan program pelayanan bimbingan dan konseling.
  4. Menilai proses dan hasil pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling.
  5. Menganalisis hasil penilaian pelayanan bimbingan dan konseling.
  6. Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil penilaian pelayanan bimbingan dan konseling.
  7. Mempersiapkan diri, menerima dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan kepengawasan oleh Pengawas Sekolah/Madrasah Bidang Bimbingan dan Konseling.
  8. Berkolaborasi dengan guru mata pelajaran dan wali kelas serta pihak terkait dalam pelaksanaan program bimbingan dan konseling.
  9. Mengadakan koordinasi dengan wali kelas, guru bidang studi dan ketua jurusan serta urusan kesiswaan dalam rangka pembinaan siswa dan orangtua wali murid.
  10. Bersama wali kelas dam kesiswaan dalam menangani kesiswaan yang berkaitan secara psikis dengan kenakalan siswa, penyimpangan disiplin dan gangguan belajar.
  11. Mengembangkan potensi siswa sesuai dengan bakat dan minat siswa.
  12. Mengembangkan potensi siswa dalam pengenalan lingkungan dan dunai kerja.
  13. Memberikan bimbingan dan konseling kepada siswa secara individu yang berkaitan dengan hambatan hidup, latar belakang sosial, pengaruh lingkungan, kesukaran belajar dan sebagainya.
  14. Mengadministrasikan kegiatan program pelayanan bimbingan dan konseling yang dilaksanakannya.
  15. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dalam pelayanan bimbingan dan konseling secara menyeluruh kepada Koordinator Bimbingan dan Konseling serta Kepala Sekolah/Madrasah.
  16. Membuat laporan berkala kepada kepala sekolah.
Setelah mengethui tugas pokok dan tanggungjawabnya sebagai tenaga pendidik/guru Bimbingan dan Konseling maka guru Bimbingn dan Konseling juga mampu dan wajib membuat kelengkapan Perangkat Administrasi Bimbingan Konseling (BK).

Berikut admin sampaikan Perangkat Administrasi Bimbingan dan Konseling untuk SMP/MTs. yang perlu di persiapkan atau di laksanakan dalam implementasinya sebagai guru Bimbingan dan Konseling. 

Perangkat Administrasi Guru Bimbingan dan Konseling (BK) dapat di unduh pada link download yang sudah dipersiapkan di bawah ini :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan Bawah