Selasa, 08 Mei 2018

Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018 >> Selamat sore, kembali lagi admin Pendidikan Kita arnisfamnewedukasi.blogspot.com hadir dalam materi posting tentang Program Indonesia Pintar aturan terbaru Permendikbud nomor 9 tahun 2018. Peraturan ini sebagai perubahan atas peraturan yang sama nomor 19 tahun 2016 yang dirasa sudah tidak relevan lagi dengan kebijakan pengelolaan data penanganan bagi fakir miskin.

Program Indonesia Pintar yang selanjutnya disingkat PIP adalah bantuan berupa uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dalam membiayai pendidikan. 

JUKNIS PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) TERBARU PERMENDIKBUD 9 TAHUN 2018
JUKNIS PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP)
 TERBARU PERMENDIKBUD 9 TAHUN 2018
BACA  : DIKBUD-MAJALAH-PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN ( PIP )

Peserta didik yang berhak mendapatkan bantuan biaya pendidikan dari Program Indonesia Pintar wajib memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Pintar diberikan kepada anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun dan/atau yang masih terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan formal atau non formal sebagai penanda atau identitas untuk mendapatkan dana PIP.

Kebijakan Program Indonesia Pintar (PIP) diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nomor 9 Tahun 2018 sebagai perubahan atas peraturan yang lama yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Program Indonesia Pintar, perubahan ini dikandung maksud karena dirasa peraturan yang lama tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan kebijakan pengelolaan data penanganan fakir miskin.
Tujuan PIP


Tujuan Program Indonesia Pintar (PIP) sebagaimana Permendikbud RI No. 9 Tahun 2018 terdapat pada Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:  PIP bertujuan untuk membantu biaya personal pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar sebagai Peserta Didik pada satuan pendidikan formal atau nonformal.
Penerima PIP

Peserta didik Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) sebagaimana Permendikbud RI Nomor 9 Tahun 2018 dirubah sesuai dengan Ketentuan Pasal 4 yang berbunyi sebagai berikut :
  1. PIP diperuntukkan bagi Peserta Didik yang telah ditetapkan sebagai penerima KIP. 
  2. Peserta Didik penerima KIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada direktorat jenderal yang membidangi urusan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan kewenangan. 
  3. Peserta Didik penerima KIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Peserta Didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang tercantum pada: a. data Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT)/Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikeluarkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan sosial; dan/atau b. data sejenis lainnya yang bersumber dari usulan satuan pendidikan. 
  4. Peserta Didik penerima KIP yang tercantum dalam data sejenis lainnya yang berasal dari usulan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diprioritas bagi : a. Peserta Didik yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan; b. Peserta Didik berkebutuhan khusus pada sekolah reguler; c. Peserta Didik yang orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan; d. Peserta Didik yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan; e. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam; f. Peserta Didik korban musibah di daerah konflik; atau , Peserta Didik Paket A, B, dan C pada Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
  5. Bagi Peserta Didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) penerima KIP sebagaimana imaksud pada  ayat (2) dan ayat (3) dapat diprioritaskan bagi yang menempuh studi keahlian kelompok bidang pertanian, seni karawitan, perikanan, peternakan, kehutanan dan pelayaran/kemaritiman.  
Pembatalan Penerima PIP
  1. Penetapan Peserta Didik penerima KIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dibatalkan melalui penetapan pembatalan penerima KIP oleh KPA. 
  2. Peserta Didik penerima KIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibatalkan oleh KPA dengan syarat sebagai berikut: a. meninggal dunia; b. putus sekolah; c. tidak diketahui keberadaannya; d. menolak menerima KIP; e. berada di wilayah pemerintah daerah yang memiliki kebijakan tertentu sehingga mengakibatkan peserta didik tersebut tidak diperbolehkan mencairkan dana PIP; dan/atau, f. tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai penerima PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. 
  3. Pembatalan oleh KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapatkan pemberitahuan secara tertulis dari kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pendidikan sesuai dengan kewenangannya tentang Peserta Didik yang memenuhi syarat pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Permendikbud RI Nomor 9 Tahun 2018 atas perubahan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Program Indonesia Pintar diundangkan pada tanggal 2 April 2018 sehingga dengan terbitnya Permendikbud yang baru ini peraturan yang lama dinyatakan di cabut dan tidak berlaku kembali.

Sumber Partner : woyoedukasi.blogspot.com

File Salinan Permendikbud RI Nomor 9 Tahun 2018 sebagai perubahan atas Permendikbud Nomor 19 tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar (PIP) dapat di unduh pada link download di bawah ini :
1.  ( DOWNLOAD )  -  Permendikbud 9 tahun 2018 - Pdf.  
2.  ( DOWNLOAD )  -  Permendikbud 9 tahun 2018 - Docx.   
Perlu kita ketahui bahwa dalam pencairan dana bagi peserta didik yang mendapatkan bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP), sebagai persyaratannya melampirkan surat keterangan kepala sekolah yang menyatakan bahwa peserta didik penerima program PIP masih tercatat sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan.

Download  :  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan Bawah